Tentang Saya

My photo
Bapak dengan satu istri Novita Rahwmawati, tiga anak yg bandel2 tapi lucu, abi, fya dan alifa. Rumah di Perumahan Bukit Emerald Jaya Tembalang, Semarang. Saat ini bekerja di P2PNFI (Pusat Pengembangan Pendidikan Non Formal dan Informal) Regional 2 Semarang.

Monday, 12 January 2009

Akreditasi Lembaga PNF


Saat ini lapangan pekerjaan sangat terbatas. Bahkan banyak perusahaan yang mengurangi pegawainya karena ketatnya persaingan antar perusahaan. Belum lagi tenaga kerja saat ini dituntut selain memiliki pengalaman yang cukup juga harus memiliki ketrampilan dan keahlian tambahan untuk mendukung kinerjanya.
Hal ini dapat dilihat dengan makin menjamurnya Lembaga-lembaga kursus yang menawarkan beberapa program-program ketrampilan untuk siswanya. Semuanya berlomba-lomba menawarkan dan menyatakan bahwa Lembaga merekalah yang terbaik. Konsumen dalam hal ini calon siswa yang sedang mencari dan memilih lembaga yang paling tepat untuk mereka akan kesulitan dalam menentukan mana yang dipilih, karena semua menyatakan sebagai yang terbaik.

Untuk itu perlu adanya standarisasi lembaga-lembaga ketrampilan agar konsumen tidak kesulitan mencari dan memilih, karena semua sudah distandarkan.
Lembaga kursus masuk dalam ruang lingkup Departemen Pendidikan Nasional khususnya Pendidikan Non Formal memiliki Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang tugasnya merumuskan standar yang harus dipenuhi oleh sebuah lembaga PNF dengan tujuan memperbaiki kinerja dan kualitas sebuah lembaga PNF.
Karena banyak ditemui di lapangan ada sebuah lembaga PNF yang tidak memiliki alat untuk mendukung program-program yang mereka tawarkan. Misal sebuah lembaga kursus menjahit, memiliki siswa 100 orang, tapi mesin jahitnya hanya 5 buah...itupun statusnya pinjam.
Nah BAN PNF dalam hal ini tujuannya adalah membantu lembaga PNF tersebut untuk meningkatkan kualitas mereka sehingga dapat bersaing dengan lembaga-lembaga lainnya. Akreditasi yang dilakukan terhadap lembaga PNF ini merupakan kebijakan BAN PNF yang mempunyai latar belakang bahwa Pengembangan dan pelaksanaan pendidikan dalam rangka peningkatan sumberdaya manusia (SDM) terus dilakukan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”. Dengan dasar itu, sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Nah, bagi para pengelola dan penyelenggaran lembaga-lembaga PNF dapat mengunjungi situs BAN PNF di www.banpnf.net, disana banyak sekali informasi yang disampaikan terutama berkaitan dengan permohonan agar lembaga kursusnya dibantu untuk meningkatkan kualitasnya.
Oke? Selamat mencoba....

No comments:

Post a Comment